Jam Kerja ASN OKI Dipangkas Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, Pelayanan Publik Tetap Prima

Jam Kerja ASN OKI Dipangkas Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, Pelayanan Publik Tetap Prima

Jam kerja ASN dikurangi selama bulan puasa 1445 Hijriah.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.COBulan Suci Ramadan 1445 Hijriah semakin dekat dan tentu saja dinanti-nanti oleh seluruh umat Muslim di dunia.

Bulan penuh berkah dan ampunan ini merupakan waktu istimewa untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah. 

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini SKM melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M Dahlan, menyampaikan informasi mengenai pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab OKI selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah. 

BACA JUGA:Peduli Pendidikan dan Keamanan, Polres OKI Dibanjiri Apresiasi Tokoh Agama

BACA JUGA:Marcus Fernaldi Gideon Gantung Raket, The Minions Hanya Tinggal Sejarah di Bulutangkis Dunia

"Di bulan puasa 1445 Hijriah tahun ini jam kerja ASN menyesuaikan. Yakni dikurangi sehingga pulang kerja lebih awal dari hari bisanya," ungkap Dahlan, kepada SUMEKS.CO, Sabtu 9 Maret 2024.

Dahlan menjelaskan, pengaturan jam kerja selama puasa tersebut mendasari Surat Edaran Sekda Kabupaten OKI Nomor 09.3/SE/BKD-IV/2024 tentang Jam Kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. 

Dahlan menerangkan bahwa jam kerja ASN di lingkungan Pemkab OKI selama bulan puasa di hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. 

Lalu untuk jam istirahat 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Kemudian untuk jam kerja hari Jum'at dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. 

BACA JUGA:Adu Strategi di Laga Final, PSBS Biak Optimis Juara Pegadaian Liga 2 Begini Kondisi Jelang Pertandingan

BACA JUGA:Besok Rukyatul Hilal Dimulai, Puasa Ramadan 2024 Tak Sampai 30 Hari Jika...

Mengenai jam istirahat mulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Ini merupakan jam kerja ASN selama bulan puasa untuk 5 hari kerja. 

"Kabupaten OKI untuk hari kerja yang diterapkan adalah 5 hari kerja. Sehingga selama bulan puasa ada pengurangan jam kerja," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: