Jam Kerja ASN OKI Dipangkas Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, Pelayanan Publik Tetap Prima

Jam Kerja ASN OKI Dipangkas Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, Pelayanan Publik Tetap Prima

Jam kerja ASN dikurangi selama bulan puasa 1445 Hijriah.--

Dikatakan Dahlan, kalau di hari biasa ASN di lingkungan Kabupaten OKI masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB. 

"Adanya pengurangan jam kerja selama bulan puasa, yaitu agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa," tegasnya. 

BACA JUGA:Korupsi? No Way! Mari Bangun ZI dan Perkuat SPIP di Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Pinjam Sampai Rp50 Juta Cicilan Ringan Syarat Mudah!

Lanjutnya, meskipun adanya pengurangan jam kerja ASN selama puasa, tetapi diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja  dan pencapaian kinerja para Pegawai ASN dan kinerja organisasi.

Termasuk  tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1445 H/2024. Ini sesuai ketetapan dari pemerintah,” tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: