Tawaf Wada' Boleh Ditinggalkan, Ini Kondisi yang Membolehkan Anda Melewatkannya

Jemaah haji Indonesia masih melakukan rangkaian ibadah haji. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina telah selesai, sehingga sejumlah jemaah bisa pulang ke tanah air masing-masing.
Rupanya, terkait proses tawaf wada' boleh ditinggalkan dalam kondisi tertentu. Dimana saat ini proses penyelenggaraan ibadah haji telah memasuki tahap pemulangan jemaah.
Lalu, salah satu ibadah yang harus dilakukan jemaah sebelum pulang adalah Tawaf Wada'.
Disampaikan, Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, bahwa Tawaf Wada' atau Tawaf Perpisahan adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji.
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia 2026 Bakal Dipangkas 50 Persen, Pemerintah Arab Saudi Singgung Soal Kesehatan
"Jadi sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah, jemaah diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada'," katanya dalam konferensi pers, Rabu 11 Juni 2025 di Makkah.
Diungkapkan Dodo, apabila Tawaf Wada' ini tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam/denda.
"Tapi perlu kami ingatkan, bagi jemaah yang sengaja tidak melaksanakan Tawaf Wada' tanpa alasan yang dibenarkan, maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam berupa penyembelihan seekor kambing," terangnya.
Lanjut dia, namun dalam kondisi tertentu, kewajiban ini bisa gugur. Artinya, jemaah tidak wajib melaksanakan Tawaf Wada' dan tidak terkena dam.
BACA JUGA:Tangis Histeris Jemaah Haji Ilegal Gagal Wukuf di Arafah, Duka Dua Malam Menyelimuti Jeddah
BACA JUGA:Jemaah Haji Debarkasi Makassar Kloter 1 UPG Tiba Hari Ini
Yakni dalam Kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: