Ini Alasan PT BCR Tutup Operasional Pasar 16 Ilir, Harga Kios Untuk Sewa 25 Tahun

Ini Alasan PT BCR Tutup Operasional Pasar 16 Ilir, Harga Kios Untuk Sewa 25 Tahun

Ilustrasi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gedung Pasar 16 ilir Palembang secara mengejutkan dalam keadaan tidak beroperasional pada Jumat 8 Maret 2024.

Direktur PT Bima Citra Realty Ari Widhi Wibowo, setelah dihubungi menjelaskan bahwa alasan penutupan operasional Pasar 16 Ilir ini, karena sejak Januari 2016 sertifikat seluruh kios di Pasar 16 Ilir sudah habis masa berlakunya.

"Para pemegang sertifikat tersebut hingga saat ini masih menguasai dan enggan untuk mengembalikan aset kios tersebut ke Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Perumda Pasar Palembang Jaya. Bahkan oknum-oknum tersebut masih menarik uang sewa kepada pedagang dengan prosedur yang tidak sah dan tidak masuk dalam pendapatan daerah. Namun yang terjadi saat ini berita yang beredar dipelintir seolah-olah BCR yang menzolimi," tegas Ari. 

Bayangkan saja, lanjut Ari, sejak tahun 2016 hingga sekarang, banyak oknum yang menarik uang sewa kios secara tidak sah dan tentunya melanggar hukum. 

BACA JUGA:12 Desa di Ogan Ilir Terendam Banjir, Pemkab Bakal Dirikan Posko dan Dapur Umum

BACA JUGA:Hati-hati! 8 Jenis Buah yang Tak Boleh Dimakan Saat Puasa Ramadan, Bisa Sebabkan Nyawa Melayang!

"Sangat banyak kerugian negara dan pemerintah yang dialami akibat praktik pungli ini. Mereka mengatakan sertifikat mereka masih berlaku namun faktanya sudah berakhir di 3 Januari 2016. Bahkan  pada putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung sudah inchraht bahwa sertifikat kios sudah habis masa berlakunya. Kami ada data-datanya dan siap untuk kami laporkan ke pihak berwajib," ungkapnya.

Dalam hal ini BCR tidak ingin pihaknya bermasalah akibat praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut yang terus berlanjut.

Karena itu, BCR untuk sementara memilih untuk tidak beroperasional dan lebih fokus melakukan revitalisasi pembangunan gedung. 

Ditambahkan bahwa PT BCR berkerjasama dengan Perumda Pasar untuk melakukan revitalisasi dan pengelolaan pasar 16 ilir selama 30 tahun dan saat ini telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 ilir atas nama PT Bima Citra Realty

BACA JUGA:Waduh.. Imbas Robohnya Girder Fly Over Bantaian, 1.410 Penumpang Kereta Api Selero Gagal Berangkat

BACA JUGA:Peduli Banjir Banyuasin, 250 Paket Sembako Tersalurkan untuk Dua Desa

"Nantinya setiap kios akan diterbitkan sertifikat atas nama pedagang dengan masa 25 tahun,"ujarnya.

Ari menambahkan, sebetulnya revitalisasi ini dilakukan bertujuan untuk kepentingan pedagang Pasar 16. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: