Polisi Amankan Pelaku Curanmor Sekaligus Pencurian Toko Manisan di Teluk Gelam OKI

Polisi Amankan Pelaku Curanmor Sekaligus Pencurian Toko Manisan di Teluk Gelam OKI

Pelaku Bayu Pratama dan Muhamad Kadapi kasus pencurian motor dan bedat toko manisan di Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polsek Teluk gelam meringkus dua pelaku curanmor sekaligus pencurian toko manisan di Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Keduanya yakni Bayu Pratama (23) yang merupakan warga Dusun VI, Desa Lubuk Siberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI dan Muhamad Kadapi (23), warga Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam. 

Kapolres AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Adi Usman SH, menjelaskan, tersangka Bayu diamankan pada Selasa 5 Maret 2024 di rumahnya saat sedang tidur. 

Pelaku Bayu sendiri melakukan aksi pencurian di toko manisan milik korban Neneng di Dusun 1 Blok 4, Jalur 2 Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam. 

BACA JUGA:Apes Nian! Sedang Meliput TKP Curanmor di Masjid, Motor Wartawan di Lubuklinggau Malah Raib Dicuri

Dimana aksi pelaku ini terjadi Rabu 21 Februari 2024 lalu sekira pukul 02.00 WIB. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Tahun 2019 nopol BG 4492 KAR.

Selain itu, handphone merk Nokia dan uang Rp1 juta jika ditafsirkan uang sebesar Rp16,5 juta.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa sejumlah rokok dalam toko," jelas Kapolsek. 

Pelaku Bayu ini mengaku mencuri, 3 slop rokok Esse, 15 bungkus rokok Surya 16. Juga mencuri 5 slop rokok dan uang Rp200 ribu berbagai rokok.

BACA JUGA:Aksi 2 Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Mondar-mandir Pilih Target di Depan Rumah Bedeng

Tak hanya itu, sambung Kapolsek, pelaku mengaku aksi pencuriannya di toko manisan milik korban ini bersama dengan Muhamad Kadapi temannya yang ikut diamankan. 

"Dari pengakuan pelaku Muhamad Kadapi ini, bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor adalah pelaku Bayu berserta mencuri handphone," jelas Kapolsek. 

Pengakuan dari pelaku Muhamad Kadapi ini juga, bahwa dirinya hanyalah bertugas mengawasi lokasi sekitar dan tidak ikut mencuri. 

Dimana yang bersangkutan ini mendapatkan bagian uang sebesar Rp500 ribu dan rokok 2 bungkus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: