Tempat Hiburan Malam di OKI Wajib Tutup Permanen Selama Ramadan Mulai H-1 hingga H+3 Idulfitri

 Tempat Hiburan Malam di OKI Wajib Tutup Permanen Selama Ramadan Mulai H-1 hingga H+3 Idulfitri

H-1 jelang Ramadan hingga H+3 setelah Idul Fitri harus ditutup secara total ditegaskan Kasat Pol PP dan Damkar, Rayendra Abadi. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Semua tempat hiburan malam dan kafe-kafe di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selama bulan Ramadan atau puasa wajib tutup

Dikatakan Kasat Pol PP dan Damkar, Kabupaten OKI, Rayendra Abadi, pihaknya pada H-1 puasa akan mendatangi sejumlah tempat hiburan dan kafe di Kabupaten OKI. 

Yakni guna memberitahukan agar untuk menutup usaha tempat hiburan mereka selama bulan puasa. 

"Jadi sejumlah tempat hiburan malam dan kafe akan kita sasar menjelang puasa, menginformasikan kepada mereka untuk tidak buka atau beroperasi di bulan puasa," ungkap Rayendra, Kamis 7 Maret 2024.

BACA JUGA:Terhitung H-1 Ramadan, Semua Jenis Tempat Hiburan Malam di Kabupaten OKI Tutup

Rayendra menjelaskan, selama ini untuk sejumlah lokasi tempat hiburan malam banyak terdapat di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) mulai dari Kecamatan Teluk Gelam, Lempuing hingga Mesuji. 

Rupanya, untuk saat ini jumlah tempat hiburan malam di lokasi tersebut sudah mulai berkurang alias sedikit. 

"Sasaran kita tempat hiburan malam di Jalintim meskipun sekarang jumlahnya sudah sedikit. Termasuk tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Tulung Selapan," terangnya. 

Ditegaskan Rayendra, nantinya setelah diinformasikan agar menutup usaha tempat hiburan malamnya selama bulan puasa, tetapi apabila tidak mengindahkan dan masih tetap buka. Maka akan dilakukan penutupan oleh pihaknya. 

BACA JUGA:Saling Pelotot, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Sukarami Dikeroyok hingga Sekarat

Disampaikannya, tempat hiburan malam agar tutup di bulan puasa adalah untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. 

Termasuk guna menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. 

Sebelumnya, Dikatakan Pj Bupati, untuk larangan buka atau tutup tempat hiburan malam ini selama bulan puasa ada edarannya. Nanti edarannya dikeluarkan oleh Sat Pol PP Kabupaten OKI. 

Lanjutnya, selama bulan puasa sejumlah tempat hiburan malam dan sejenisnya ini dilarang beroperasi atau buka, yaitu bertujuan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Sehingga bisa khusyuk dalam menjalankannnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: