Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi

Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), Ika Ahyani Kurniawati, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), Ika Ahyani Kurniawati, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila.

Kegiatan Bimbingan Teknis Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Rangka Evaluasi Kebijakan dan Regulasi di Provinsi Sumatera Selatan Selatan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Ball Room Hotel Swarna Dwipa, Selasa 27 februari 2024.

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan kegiatan bimbingan teknis sebagai hal yang penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum di daerah serta memberikan pemahaman kepada para sumber daya manusia khususnya pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan maupun analis hukum. 

Dikatakannya, Kanwil Kemenkumham Sumsel saat ini memiliki 21 pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang telah bekerja keras dan produktif dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. 

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Tabel KUR BNI Rp500 Juta, Syarat Mudah Pengajuan Cepat

BACA JUGA:Simulasi Tabel Angsuran KUR BCA 2024 Plafon Rp125 Juta Cicilannya Cuma Rp2 Jutaan, Proses Cepat dan Mudah

Selain itu, pada tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Kepala daerah sejumlah 265. 

Sementara itu, hingga akhir Januari 2024 tercatat telah mengharmonisasikan sebanyak 49 rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan Kepala daerah.

Adapun Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Kepala daerah diatur dalam Pasal 58 dan 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara khusus, sebagai tindaklanjut aturan tersebut dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

BACA JUGA:Tensi Tinggi Jelang PSBS Biak Lawan Persiraja Banda Aceh, Yan Mandenas: Bukan Mencari Imbang

BACA JUGA:Harga Melonjak, Polres Ogan Ilir Lakukan Penyelidikan Dugaan Penimbunan Bahan Pokok

Lebih lanjut kata Ika, Pengharmonisasian merupakan satu bagian penting dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Proses harmonisasi dibutuhkan sebagai bentuk penyelesaian atas tidak harmonis atau tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah (vertical) atau peraturan yang sejajar namun tidak harmonis satu sama lain (horizontal). 

Harmonisasi peraturan perundang-undangan pada prinsipnya adalah mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: