Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel

Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel

Ahmad Mukhlis saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi angkutan batubara PT SMS yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 26 Februari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda

Selain tindak pidana korupsi, ternyata penyidik KPK RI juga mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yang mana, sejumlah penggunaan uang dari dugaan korupsi yang menjerat tersangka Sarimuda digunakan untuk pencalonan diri maju sebagai Calon Wali Kota Palembang beberapa tahun silam.

Oleh sebab itu, terdakwa Sarimuda dijerat jaksa KPK RI dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: