Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel

Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel

Ahmad Mukhlis saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi angkutan batubara PT SMS yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 26 Februari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:Berkas Tersangka Sarimuda Dilimpahkan Jaksa KPK, Kuasa Hukum: Siap Lakukan Pembelaan di Persidangan

"Karena rekomendasi Gubernur meminta agar keuntungan itu jangan di setor dulu karena untuk modal usaha," sebut Sarimuda.

Selain Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muklis, turut dihadirkan sebagai saksi dipersidangan Dirut PT SMS aktif Adi Trenggana Wirabakti Dirut PT SMS, Regina Arianti Komut PT SMS serta Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS.

Para saksi, akan diperiksa secara bergilir guna pembuktian terkait penyertaan modal serta sejumlah aset PT SMS semasa terdakwa Sarimuda menjabat sebagai Dirut PT SMS saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan pembuktian perkara masih berlanjut dan akan dilaporkan secara berkala mengenai update persidangan di PN Palembang.

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang

Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batubara.

Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar.

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. 

Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: