7 PPK di Kabupaten Ogan Ilir Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Camat Rantau Alai, Febrina Mudianti, bersama Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo, serta personel lainnya melepas armada pengangkut logistik ke KPU Kabupaten Ogan Ilir, setelah merampungkan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), masih berlangsung di sejumlah Kecamatan.
Akan tetapi, dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, terdapat tujuh kecamatan yang sudah merampungkan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, sudah ada tujuh kecamatan yang telah merampungkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Tujuh kecamatan tersebut, yakni, Kecamatan Kandis, Rantau Panjang, Rantau Alai, Payaraman, Indralaya Selatan, Rambang Kuang, Kecamatan Muara Kuang.
"Tujuh kecamatan ini sudah selesai rekapitulasi dengan penyampaian administrasi ke KPU," ujarnya, Minggu, 25 Februari 2024.
Menurut Masjidah, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat PPK yakni 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
BACA JUGA:Baru 2 PPK di Kabupaten Ogan Ilir Selesaikan Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024
"Kalau berdasarkan jadwal, batas akhir proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat PPK memang tanggal 2 Maret," terangnya.
Terkait kinerja para petugas PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Masjidah menyampaikan apresiasinya yang luar biasa.
"Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh petugas, yang bekerja siang dan malam untuk menuntaskan rekapitulasi ditingkat kecamatan," sebutnya.
BACA JUGA:Polsek Rantau Alai Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK
Terpisah, Camat Rantau Alai, Febrina Mudianti mengungkapkan, untuk Kecamatan Rantau Alai sudah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
"Untuk Kecamatan Rantau Alai ada 44 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 13 desa yang ada," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: