Tahukah Kamu? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan RI

Tahukah Kamu? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan RI

Tahukah Kamu? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan RI--

SUMEKS.CO - Mungkin sebagian dari kita tidak mengetahui apa itu Komisi Kejaksaan (Komjak), yang ternyata berfungsi untuk meningkatkan kualitas dari kinerja Korps Adhiyaksa di seluruh wilayah di Indonesia.

Diketahui, Komjak merupakan lembaga non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 18 tahun 2011 tentang tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

Yang mana sebelumnya dasar hukum pembentukan Komjak adalah Perpres nomor 18 tahun 2005 sebelum diganti menjadi Perpres nomor 18 tahun 2011.

BACA JUGA:Pererat Kerjasama, Universitas Bina Darma Palembang Kunjungan ke SMK Bina Cipta, Sepakat Tandatangani MoU

Penasaran apa saja sih tugas, kewenangan dan siapa saja sih anggota Komjak tahun 2024 ini.

Yuk simak lebih lanjut, mengenai tugas, kewenangan serta struktur keanggotaan Komjak tahun 2024 yang dirangkum dari berbagai sumber informasi Jumat 23 Februari 2024.

Komisi Kejaksaan atau disingkat dengan Komjak, adalah sebuah komisi yang telah diatur dalam perundang-undangan dalam Pasal 38 UU nomor 16 tahun 2004.

Yang mana isi dalam UU menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan keanggotaannya merupakan kewenangan Presiden.

BACA JUGA:Mengapa Jepang Disebut Negara Paling Bijaksana, Oh Rupanya Karena Pendidikan di Usia Dini, Kok Bisa?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres RI nomor 18 tahun 2011, tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan adalah sebagai berikut:

1. Fungsi pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

2. Fungsi pengawasan, pemantauan serta penilaian perilaku Jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik dk dalam hingga diluar tugas kedinasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: