Tahukah Kamu? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan RI
Tahukah Kamu? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan RI--
- Unsur masyarakat berjumlah 6 orang yang terdiri dari praktisi, tokoh masyarakat, akademisi hukum hingga pakar Kejaksaan.
- Unsur perwakilan pemerintah sebanyak 3 orang baik dari kalangan dalam ataupun luar aparatur pemerintahan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang merangkap anggota.
Berikut daftar nama-nama anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 21 Februari 2024.
Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan telah diatur dalam Kepres RI nomor 17 tahun 2024.
- Heffinur
- M Yusuf
- Andi Nurwinah
- Babul Khoir
- Nurokhman
- Pujiyono Suwadi
- Diah Srikanto
- Rita Serena Kalibonso
- Dahlena
Itulah informasi mengenai tugas, fungsi, kewenangan hingga keanggotaan Komisi Kejaksaan yang mungkin bisa menambah pengetahuan tentang korps Adhiyaksa RI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: