Tahukah Kamu? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan RI

Tahukah Kamu? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan RI

Tahukah Kamu? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan RI--

- Unsur masyarakat berjumlah 6 orang yang terdiri dari praktisi, tokoh masyarakat, akademisi hukum hingga pakar Kejaksaan.

- Unsur perwakilan pemerintah sebanyak 3 orang baik dari kalangan dalam ataupun luar aparatur pemerintahan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang merangkap anggota.

Berikut daftar nama-nama anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 21 Februari 2024.

Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan telah diatur dalam Kepres RI nomor 17 tahun 2024.

BACA JUGA:Percaya Atau Tidak, Ternyata Keberadaan Cicak di Rumah Dipercaya Sebagai Petunjuk dan Tanda Akan Hal Ini

- Heffinur

- M Yusuf

- Andi Nurwinah

- Babul Khoir

- Nurokhman

- Pujiyono Suwadi

- Diah Srikanto

- Rita Serena Kalibonso

- Dahlena

Itulah informasi mengenai tugas, fungsi, kewenangan hingga keanggotaan Komisi Kejaksaan yang mungkin bisa menambah pengetahuan tentang korps Adhiyaksa RI. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: