Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Rakernis Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham

Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Rakernis Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham

Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham Reynhard Silitonga.--

JAKARTA, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM.

Kegiatan tersebut diikuti para Kakanwil, Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Kabid Ham dan Kasubbid Pegkajian, Litbang HAM seluruh Indonesia .

Kegiatan dengan tema “Mewujudkan Kebijakan yang Berkualitas untuk Kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang Berdampak” tersebut digelar di Graha Pengayoman Kemenkumham, pada Kamis 22 Februari 2024.

Ketika Membuka kegiatan, Menkumham yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham  Reynhard Silitonga mengatakan, untuk menghasilkan kebijakan yang tepat, dibutuhkan data yang akurat.

BACA JUGA:BSK Policy Talk Merumuskan Kebijakan Berkualitas untuk Kemenkumham

Ketersediaan data yang melimpah di era informasi sekarang harus diolah secara maksimal untuk menjadi landasan yang tepat bagi kita, dalam merumuskan kebijakan yang akurat dan bermanfaat. 

Disampaikan Reynhard, BSK memiliki peran yang sangat besar. Peran dalam merumuskan kebijakan hingga mengevaluasi kebijakan. Peran tersebut, hendaknya dijalankan secara benar, dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggungjawab.

Disisi lain peran BSK juga sebagai integrator untuk menunjang kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM.”

Sehingga BSK harus mampu memberikan dukungan penuh kepada seluruh entitas di bidang Hukum dan HAM untuk menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas dan semakin berdampak bagi masyarakat," kata Reynhard.

BACA JUGA:WADUH! Persediaan Beras di Mini Market Ogan Ilir Menghilang Sejak 2 Pekan, Ada Apa Ya?

Reynhard menyebutkan, dalam rangka merespons transformasi organisasi, BSK Hukum dan HAM perlu menyiapkan 2 strategi utama yang ditujukan untuk mengintervensi 2 elemen penting dalam proses kebijakan publik di Kementerian Hukum dan HAM, yakni tata kelola kebijakan (policy governance) dan sumber daya manusia (SDM) kebijakan.

Ia juga menyebutkan jika Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki 4 (empat) peran penting yang harus dijalankan dalam menunjang tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham, yakni berperan sebagai pelaksana kebijakan teknis (policy implementer) di lapangan.

Juga kedudukan Kantor Wilayah pada titik hilir dari sebuah kebijakan,sehingga  sangat potensial untuk mengemban tugas melaksanakan analisis implementasi dan analisis evaluasi kebijakan di wilayah seperti evaluasi on going dan ex post.

"Lalu Kantor Wilayah memiliki peran sebagai law center yang berfungsi sebagai pusat koordinasi antara Pemda dan Kemenkumham; dan Kantor Wilayah dapat berperan sebagai laboratorium kebijakan di wilayah melalui policy trial atau piloting project sebelum kebijakan diimplementasikan secara luas," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: