Apa Kabar Selebgram Lina Mukherjee? Upaya Hukum Kasasinya Kembali Ditolak, Tetap Jalani 2 Tahun Penjara

Apa Kabar Selebgram Lina Mukherjee? Upaya Hukum Kasasinya Kembali Ditolak, Tetap Jalani 2 Tahun Penjara

Upaya hukum yang dilakukan Lina Mukherjee terpidana kasus makan kriuk babi baca Bismillah yang sempat viral beberapa waktu lalu kembali pupus. Foto: dokumen/sumeks.co --

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

BACA JUGA:Cerita Selebgram Lina Mukherjee Selama Huni Lapas Perempuan Palembang, Tak Cocok Makan Pempek, Sering BAB

Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Palembang, menyatakan sependapat dengan jerat pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya terhadap Selebgram Lina Mukherjee.

BACA JUGA:5 Fakta Terungkap Dalam Sidang Perdana Selebgram Lina Mukherjee di PN Palembang, Nomor 3 Nggak Nyangka Banget

Di sisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang dilakukan terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya yang ingin dibebaskan dari pidana yang menjerat Lina Mukherjee.

Majelis hakim PN Palembang menilai, sebagaimana fakta hukum, Lina Mukherjee terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: