Pemilih Tidak Boleh Membawa HP Saat Mencoblos 14 Februari Nanti, Ini Penjelasan KPU Sumsel!

Pemilih Tidak Boleh Membawa HP Saat Mencoblos 14 Februari Nanti, Ini Penjelasan KPU Sumsel!

Pemilih tidak boleh membawa Handphone (HP) atau telepon genggam saat mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto ilustrasi TPS: Naba/sumeks.co--

Sementara, dalam menjaga hak pilih warga pada Pemilu 14 Februari 2024, KPU Sumsel berharap masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal di TPS. 

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Kominda, KPU dan Bawaslu Bahas Kesiapan Pemilu

Menurut Handoko, pencoblosan di TPS akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB pada 14 Februari nanti.

"Perlunya tetap mencoblos dalam Pemilu 2024 saat menggunakan hak pilih di TPS," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: