Pemilih Tidak Boleh Membawa HP Saat Mencoblos 14 Februari Nanti, Ini Penjelasan KPU Sumsel!

Pemilih Tidak Boleh Membawa HP Saat Mencoblos 14 Februari Nanti, Ini Penjelasan KPU Sumsel!

Pemilih tidak boleh membawa Handphone (HP) atau telepon genggam saat mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto ilustrasi TPS: Naba/sumeks.co--

Pemilih Tidak Boleh Membawa HP Saat Mencoblos 14 Februari Nanti, Ini Penjelasan KPU Sumsel!

PALEMBANG, SUMEKS.CO - KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa pada 14 Februari 2024, pemilih tidak boleh membawa Handphone (HP) atau telepon genggam saat mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko mengatakan bahwa larangan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023. 

"Jadi, itu merupakan larangan dan imbauan kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS nanti," kata Handoko di Palembang pada Minggu 11 Februari 2024.

Lanjut Handoko menjelaskan, larangan dan imbauan tersebut bertujuan untuk melindungi kerahasiaan pilihan masyarakat dalam pemilu serta mencegah praktik politik uang.

BACA JUGA: Warga Kawasan Tegal Binangun Dipastikan Tetap Pilih Caleg Dapil Kota Palembang, Begini Penjelasan KPU!

Dalam bilik suara yang harus dirahasiakan, membawa ponsel untuk memfoto atau merekam dapat menunjukkan tindakan money politik. 

PKPU nomor 25 tahun 2023 melarang pemilih membawa telepon genggam serta merekam di dalam bilik suara.

Pemilih dilarang memberikan suara berdasarkan huruf a) sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

Point pertama, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/alat perekam gambar lainnya ke bilik suara dan poin ke 2, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. 

BACA JUGA:Kerahkan 22 Armada Box, KPU OKI Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 4 Kecamatan

Pada hurup b, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pemilih dilarang melakukan perekaman gambar, maupun video pada saat memberikan suara di dalam bilik suara.

Handoko berharap petugas KPPS dapat mengingatkan dan menjalankan tugas dengan baik agar hak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya tetap terlaksana. 

"Sah atau tidak sah tetap berdasarkan arah yang dicoblos di surat suara. Masalah pidana menjadi ranah Bawaslu," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: