Masuki Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Jalan Raya

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Jalan Raya

Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir saat melakukan penertiban alat peraga kampanye di Jalan Raya kawasan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Minggi, 11 Februari 2024.--

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Jalan Raya

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Mulai hari ini, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024.

Ketika memasuki masa tenang, dengan demikian seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang harus ditertibkan. 

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, melakukan penertiban APK yang masih terpasang di jalan raya kawasan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:4 Hari Menuju Pencoblosan, Bawaslu Ogan Ilir Ingatkan Warga Supaya Tak Tergiur Politik Uang

Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati menerangkan, di masa tenang ini harus steril dari hal-hal yang berbau kampanye di Kabupaten Ogan Ilir. 

"Hari ini mulai masa tenang, tidak ada lagi APK yang bertebaran, demikian juga tidak ada lagi yang berkampanye," ungkap Dewi, Minggu, 11 Februari 2024.

Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini, terhadap APK-APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh para peserta Pemilu 2024 ini. 

BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu 2024

"Adapun APK yang dilakukan penertiban berupa bendera, kemudian spanduk, baliho, dan alat peraga dalam bentuk lainnya," katanya lagi. 

Dewi menyebut, ada lebih dari 15.000 APK yang terpasang di jalan raya di kawasan Indralaya. Namun, saat ini sudah banyak APK yang dicopot oleh peserta Pemilu 2024.

"Selain Bawaslu, penertiban APK juga dilakukan oleh Panwascam dan juga PKD yang ada di seluruh Indonesia," katanya lagi. 

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Ingatkan Panwascam-PKD Tak Boleh Pulang Sebelum Proses Pungut Hitung Selesai

Estimasi penertiban APK yang masih terpasang, menurut Dewi, akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan menertibkan APK muli dari Kecamatan Pemulutan, Indralaya Utara, hingga ke perbatasan Kabupaten OKI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: