Tiga Bank Ini Bangkrut Awal 2024, 7 Faktor Ini Penyebabnya

Tiga Bank Ini Bangkrut Awal 2024, 7 Faktor Ini Penyebabnya

--

Tiga Bank Ini Bangkrut Awal 2024, Apa Penyebabnya?

SUMEKS.CO - Pada awal 2024, setidaknya tiga bank telah mengalami kebangkrutan.

Bagaimana nasib nasabah mereka? OJK mencabut izin usaha dari ketiga bank tersebut.

Pada 5 Februari 2024, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Kota Surakarta mengalami pencabutan izin usaha oleh OJK.

OJK menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat sektor perbankan dan melindungi konsumen.

BACA JUGA:Luncurkan LPI 2023, Gubernur Bank Indonesia Sampaikan Tiga Pelajaran Penting, Simak

Sebelumnya pada 4 Januari 2024, BPR Wijaya Kusuma mengalami kebangkrutan karena masalah dalam tata kelola penyaluran kredit dan penghimpunan dana masyarakat. Sebagai hasilnya, Koperasi BPR Wijaya Kusuma ditutup.

Kemudian, setelah tiga minggu pada tanggal 26 Januari 2024, izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut karena pengelolaan yang tidak sehat.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi menyatakan bahwa setelah izin usaha dicabut, LPS akan bertanggung jawab atas penjaminan dan proses likuidasi.

Purbaya menyatakan bahwa LPS bergerak dengan cepat untuk mengembalikan dana simpanan nasabah, tindakan ini dianggap penting untuk menjaga kredibilitas LPS dan penjaminan perbankan.

BACA JUGA:Butuh Pinjaman? KUR BRI 2024 Plafon Rp50 Juta Pasti Acc Bank, Ini Syaratnya

"Kami juga segera menutup dana yang diperlukan oleh masyarakat agar menciptakan ketenangan, seperti yang diungkapkan dalam pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada Selasa 30 Januari 2024," katanya.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diumumkan oleh OJK, BPR telah mengalirkan kredit sebesar Rp140,18 triliun hingga November 2023, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 9,57%.

Aset BPR juga mengalami kenaikan sebesar 8,35% year on year menjadi Rp193,01 triliun pada November 2023.

Sayangnya, kualitas aset BPR mengalami penurunan. Rasio kredit bermasalah atau NPL perbankan rakyat ini meningkat dari 8,49% pada November 2022 menjadi 10,52% pada November 2023.

BACA JUGA:7 Pelaku Perampokan Nasabah Bank yang Ditangkap Jatanras Nikmati Rp344 Juta hingga ke Jawa Tengah

Bangkrutnya BPR Usaha Madani Karya Mulia di Kota Surakarta pada awal Februari 2024 menambah jumlah bank bangkrut di Indonesia menjadi sekitar 125 sejak tahun 2005, dengan mayoritas dari mereka adalah BPR.

Selama tahun lalu, empat bank di Indonesia mengalami kebangkrutan, semuanya merupakan BPR, seperti BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. LPS melakukan likuidasi terhadap keempat BPR tersebut.

Berikut adalah beberapa alasan umum bank bisa bangkrut :

1. Masalah Manajemen Risiko

Bank yang tidak mampu mengelola risiko dengan efektif, terutama risiko kredit, likuiditas, dan operasional, dapat menemui kesulitan finansial.

BACA JUGA:Begini Tampang 7 Pelaku Perampokan Nasabah Bank yang Diringkus Jatanras Polda Sumsel, Ada yang Kenal?

Kebijakan manajemen risiko yang kurang baik dapat menyebabkan akumulasi aset berisiko tinggi.

2. Kredit Bermasalah

Pemberian kredit yang tidak hati-hati dan pengelolaan portofolio kredit yang buruk dapat mengakibatkan akumulasi kredit bermasalah.

Jika banyak peminjam tidak mampu membayar utangnya, bank dapat mengalami kerugian signifikan.

3. Krisis Likuiditas

Bank yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangan segera atau tidak dapat dengan cepat menjual aset dapat mengalami krisis likuiditas.

BACA JUGA:MANTAP! Jatanras Polda Sumsel Ringkus 7 Pelaku Perampokan Nasabah Bank yang Beraksi di Muara Enim, Satu Cewek

Hal ini dapat menjadi pemicu kebangkrutan jika tidak ditangani dengan baik.

4. Ekonomi Makro dan Ketidakstabilan

Ketidakstabilan ekonomi makro, seperti resesi atau gejolak pasar keuangan global, dapat memberikan tekanan tambahan pada sektor perbankan.

Bank yang tidak siap menghadapi perubahan kondisi ekonomi mungkin rentan terhadap kebangkrutan.

5. Ketidakpatuhan Regulasi

Bank yang tidak mematuhi regulasi dan standar perbankan dapat menghadapi sanksi yang merugikan.

BACA JUGA:Miris, 11 Tahun Jadi Pegawai, Tersangka Kasus Bobol Rekening Bank Rp6,4 Miliar Tak Pernah Beri Nafkah Ortu

Pelanggaran terhadap aturan keuangan dan perbankan dapat menyebabkan reputasi bank tercemar dan mengurangi kepercayaan nasabah.

6. Ketidakstabilan Mata Uang

Perubahan nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi kondisi keuangan bank, terutama jika bank memiliki keterpaparan signifikan terhadap mata uang asing.

Fluktuasi nilai tukar yang besar dapat menyebabkan kerugian besar.

7. Teknologi dan Keamanan

Ancaman keamanan siber dan kurangnya investasi dalam teknologi informasi dapat menyebabkan kerugian finansial dan merusak reputasi bank.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Bank yang tidak mampu melindungi data nasabah dan sistem keuangan mereka dapat mengalami dampak yang merugikan.

Dapat disimpulkan kebangkrutan bank bukanlah hasil dari satu faktor tunggal, melainkan gabungan dari beberapa masalah yang kompleks.

Manajemen risiko yang buruk, kredit bermasalah, krisis likuiditas, ketidakstabilan ekonomi, ketidakpatuhan regulasi, ketidakstabilan mata uang, dan masalah teknologi dan keamanan dapat bersinergi dan memperburuk kondisi keuangan suatu bank.

Oleh karena itu, penting bagi lembaga keuangan untuk memiliki strategi yang kokoh dan mematuhi standar industri serta regulasi untuk menghindari potensi kebangkrutan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: