Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Kasus Pembunuhan Warga Sungai Ceper Dilimpahkan ke Kejari OKI

Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Kasus Pembunuhan Warga Sungai Ceper Dilimpahkan ke Kejari OKI

Tersangka Rinto kasus pembunuhan di Cengal OKI, dilimpahkan penyidik Polsek Cengal ke Kejaksaan Negeri OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Sopir Truk yang Tewas di Jalan Desa Sungai Ceper OKI Ditembak di Bagian Kepala

Sementara rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong karena tersangka bersama anak dan isterinya diketahui sudah kabur melarikan diri. 

"Atas peristiwa itu, membuat anggota polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan," ucap Kapolsek. 

Barulah, lanjut Kapolsek, pada Kamis 12  Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang diduga akan melarikan diri menuju pulau Bangka dan masih bersembunyi di desa Sungai Pedada Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. 

"Atas informasi itu, anggotanya  bersama tim opsnal Macan Komering sat reskrim Polres OKI bergerak melalui jalur sungai, menggunakan sped boat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya. 

BACA JUGA:Gegara Joget di Acara Organ Tunggal, Wanita Asal Sungai Ceper OKI Tembak Suami

Akhirnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya yang telah menembak korban hingga meninggal dunia. 

"Usai penangkapan itu untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam milik korban, satu helai celana pendek levis milik korban, dan satu pasang sandal jepit warna hitam," terangnya. 

Lalu, kata Kapolsek, untuk barang bukti  senjata api saat dilakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan  didalam lemari yang disaksikan oleh Kadus setempat. 

Dalam perkara ini untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Tauhid SH. Dimana untuk tersangka akan dikenakan dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: