First Time Ikut Pemilu 2024? Jangan Keliru, Yuk Cari Tahu Jenis-jenis Surat Suara untuk Mencoblos

First Time Ikut Pemilu 2024? Jangan Keliru, Yuk Cari Tahu Jenis-jenis Surat Suara untuk Mencoblos

Jenis surat suara yang dibedakan menjadi lima jenis saat Pemilu 2024 mendatang.--net

BACA JUGA:Blusukan ke Palembang, Ganjar Dengar Keluhan Pedagang Pasar Palimo dan 16 Ilir hingga Nikmati Pempek

Selanjutnya jenis surat suara yang ada saat pemilu nanti yaitu surat suara yang berwarna kuning.

Surat suara berwarna kuning ini memiliki fungsi untuk mencoblos calon anggota Dewan perwakilan rakyat atau DPR.

Selain itu didalam surat suara yang berwarna kuning untuk mencoblos calon anggota DPR ini dilengkapi dengan gambar dari partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon legislatif serta nama dari calon anggota Dewan perwakilan rakyat tersebut.

3. Surat suara berwarna merah (Calon anggota DPD)

BACA JUGA:Kampanye Akbar di Pelataran BKB Palembang, Anies Baswedan Minta Warga Rekam Pidatonya, Ada Apa?

Jenis surat suara selanjutnya yaitu surat suara berwarna merah yang digunakan untuk mencoblos saat pemilu 2024.

Surat suara dengan warna merah ini diperuntukkan untuk memilih dan mencoblos calon anggota DPD atau Dewan perwakilan daerah.

Dalam surat suara untuk calon anggota Dewan perwakilan daerah ini dilengkapi dengan nomor urut, foto calon anggota dewan perwakilan daerah serta nama dari calon anggota DPD tersebut.

4. Surat suara berwarna biru (Calon anggota DPRD tingkat Provinsi) 

BACA JUGA:Packing Logistik Pemilu 2024 Segera Didistribusikan, 259 TPS di Muratara Berpotensi Pindah Dampak Banjir

Surat suara yang memiliki warna biru difungsikan untuk memilih atau mencoblos calon anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (tingkat provinsi) 

Untuk tampilan dari surat suara ini hampir sama dengan surat suara DPR. Dilengkapi dengan gambar partai politik, nomer urut partai, logo, nama partai pengusung serta nama-nama dari calon anggota legislatif tersebut. 

5. Surat suara berwarna hijau (Calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota)

Jenis surat suara terakhir yaitu surat suara dengan warna hijau, surat suara ini difungsikan untuk memilih calon anggota Dewan perwakilan rakyat daerah pada tingkat kabupaten atau kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: