Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Public Campaign Pengendalian Gratifikasi

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Public Campaign Pengendalian Gratifikasi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengadakan kegiatan sosialisasi public campaign pengendalian gratifikasi kepada seluruh petugas di ruang aula Lapas, Senin 5 Februari 2024.--

MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengadakan kegiatan sosialisasi public campaign pengendalian gratifikasi kepada seluruh petugas di ruang aula Lapas, Senin 5 Februari 2024.

Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Lapas Muara Beliti.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti tahun 2024 ini kembali berupaya bertekad untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Salah satu upaya yang dilakukan guna pencegahan serta memberantas korupsi di lapas, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan kegiatan public campaign anti gratifikasi kepada seluruh pegawai lapas.

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu 2024 Dimulai di Tiga Kecamatan Terjauh di Kabupaten OKI

Hal ini merupakan bentuk komitmen lapas dalam memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa layanan yang diberikan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti  bersih dari berbagai bentuk praktik gratifikasi.

Selaku ketua Tim Pengendali Gratifikasi, Sulaiman menjelaskan tentang gratifikasi dan bagaimana prosedur pelaporan gratifikasi serta perbedaan dengan pungli.

Sulaiman menjelaskan gratifikasi adalah sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan atau tugas sedangkan pungli merupakan pemerasan yang terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa.

Ia juga menambahkan jika gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan, biasanya ditandai dengan pemberian tanpa maksud apapun.

BACA JUGA:25 Tahun Terjun Dunia Sepakbola, Ismed Sofyan Akhirnya Putuskan Gantung Sepatu

Jika masyarakat mendapati adanya indikasi praktik gratifikasi yang terjadi di lapas, jangan takut untuk melaporkan hal tersebut dengan memanfaatkan layanan pengaduan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Kesempatan yang sama, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, meminta kepada jajaran untuk tidak melakukan praktik gratifikasi ataupun pungli.

"Kembali ke tugas dan fungsi kita, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan sekali-kali melakukan praktek pungli ataupun gratifikasi, jika petugas lapas kedapatan melakukan hal tersebut, kita tidak segan-segan untuk memproses sesuai aturan yang berlaku. Harapan besar kami seluruh petugas & masyarakat mendukung Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti agar tahun ini bisa mendapatkan predikat WBK,”ucapnya.

Kegiatan ini juga merupakan cara Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menjawab tantangan masyarakat demi memberikan pelayanan prima dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: