Tempuh 9 Jam Berjalan Kaki, Kapolres Empat Lawang dan Anak Buahnya Temukan 2 Hektar Ladang Ganja di Kebun Kopi

Tempuh 9 Jam Berjalan Kaki, Kapolres Empat Lawang dan Anak Buahnya Temukan 2 Hektar Ladang Ganja di Kebun Kopi

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra dan anak buahnya berhasil menemukan 2 hektar ladang ganja di tengah kebun kopi. Foto: dokumen/sumeks.co--

Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama Bud (DPO).

BACA JUGA:Atensi Kapolda, Kasus Temuan Ladang Ganja Empat Lawang Diambil Alih Ditres Narkoba Polda Sumsel

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5-2,5 Meter pada lahan seluas 2 hektar dan paket sabu beserta alat hisap sabu berupa bong dalam pondok.

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1.970 batang ganja, dan sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor/ dijadikan barang bukti,” ucapnya.

Penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok yang berjarak 1 Km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.

“Sebanyak 96 Kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 Kg) disita untuk di periksa di Labfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Polisi Temukan Ladang Ganja 1 Hektar di Wilayah Perbukitan Empat Lawang

Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2.000 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I Jenis ganja.

Lalu, sebuah karung yang berisi diduga tanaman golongan I Ganja Kering dengan berat 100 Kg, sebuah paket yang di duga Narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

BACA JUGA:Lereng Bukit di Mandi Angin Empat Lawang Dijadikan Ladang Ganja

“Saya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutupnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: