Embat Gerobak Milik Tauke Bakso Bakar Palembang, Residivis Kasus Penganiayaan Ini Ngaku Menyesal

Embat Gerobak Milik Tauke Bakso Bakar Palembang, Residivis Kasus Penganiayaan Ini Ngaku Menyesal

Raja Habiburrahman, terdakwa kasus pencurian gerobak milik tauke bakso bakar Palembang kembali jalani sidang di PN Palembang, Selasa 30 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Viral di Medsos Gerobak Bakso Depan Indomaret Digondol Maling, 1 Pelaku Ditangkap

Atas dasar rekaman itulah, kata korban ia melaporkan hal itu ke pihak Polsek setempat, dan saat ditangkap dua rekan lainnya saat ini berstatus buron.

Sebelumnya, kata saksi korban sempat terjadi perdamaian dengan pihak keluarga terdakwa Raja Habiburrahman.

Namun, kata korban perdamaian itu dibatalkan sebab korban ingin dua rekannya yang lain turut hadir pada saat perdamaian itu.

Untuk itulah, lanjut korban yang ternyata telah memiliki 18 cabang usaha bakso bakar ini tetap melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

BACA JUGA:5 Menit Kakak-Adik Terperangkap Api di Warung Gerobak yang Terbakar, Begini Kondisinya

"Kerugian atas perbuatan pelaku yang saya derita kurang lebih Rp2,5 juta," tukasnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu selama satu Minggu kedepan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Habiburrahman.

Diketahui, dari dakwaan khusus kasus pencurian gerobak bakso bakar ini bermula ajakan dua rekan lainnya untuk mengajak terdakwa "cari lokak" melakukan pencurian sebuah gerobak.

Karena, menurut dua rekan terdakwa yang saat ini berstatus DPO ada orang yang ingin membeli sebuah gerobak bekas.

BACA JUGA:5 Menit Kakak-Adik Terperangkap Api di Warung Gerobak yang Terbakar, Begini Kondisinya

Ajakan tersebut pun disetujui oleh terdakwa, dengan bersama-sama mencuri gerobak milik korban yang berada di seberang Indomaret Jalan AKBP Agus Tjik Palembang.

Adapun cara terdakwa dan dua rekan lainnya melakukan pencurian yaitu dengan cara merusak gembok yang mengikat rantai gerobak tersebut.

Setelah berhasil mengambil gerobak tersebut, lalu dua rekannya yang lain langsung membawa gerobak tersebut menuju rumah Joni yang berada di Lorong Sungai Hitam Kelurahan Kemang Manis Kecamatan IB II Palembang.

Keesokan harinya terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian sedangkan sdr. Joni dan sdr. Jefri (DPO) berhasil melarikan diri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: