Embat Gerobak Milik Tauke Bakso Bakar Palembang, Residivis Kasus Penganiayaan Ini Ngaku Menyesal

Embat Gerobak Milik Tauke Bakso Bakar Palembang, Residivis Kasus Penganiayaan Ini Ngaku Menyesal

Raja Habiburrahman, terdakwa kasus pencurian gerobak milik tauke bakso bakar Palembang kembali jalani sidang di PN Palembang, Selasa 30 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Raja Habiburrahman, terdakwa kasus pencurian gerobak milik tauke bakso bakar PALEMBANG kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) PALEMBANG, Selasa 30 Januari 2024.

Kali ini sidang yang dipimpin majelis hakim Harun Yulianto SH MH, mengagendakan mendengar keterangan terdakwa di persidangan.

Dipersidangan, terdakwa Raja Habiburrahman yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2020 ini mengaku menyesali perbuatannya.

Dihadapan majelis hakim serta penuntut umum Kejari Palembang, terdakwa Raja Habiburrahman juga mengaku nekat mencuri gerobak milik korban bernama Edi Sumono karena kepepet untuk bayar kontrakan.

BACA JUGA:Pencuri Gerobak Milik Tauke Bakso Bakar di Palembang Disidang, Terdakwa Berdalih dengan Alasan Ini

"Kalau gerobaknya laku dijual, untuk membayar kontrakan," ucap terdakwa Raja Habiburrahman dipersidangan.

Dirinya juga mengaku, bahwa saat hendak mencuri gerobak milik korban Edi Sumono dilakukan bersama-sama dengan dia orang rekan lainnya yang saat ini jadi DPO.

Dijelaskannya dipersidangan, cara mencuri gerobak dilakukan dengan dibawa menggunakan sepeda motor dengan dua rekan lainnya.

Saat ditanya majelis hakim terdakwa pernah dihukum atau tidak, terdakwa Raja Habiburrahman mengaku belum pernah dihukum.

BACA JUGA:Pedagang Siomay Keliling di Muara Enim Jadi Korban Begal, Motor Dirampas, Gerobak Dibuang di Pinggir Jalan

Namun, keterangan terdakwa diragukan karena berdasarkan data penelusuran perkara di SIPP Palembang terdakwa pernah dihukum  pidana kasus penganiayaan.

Dengan nomor perkara 1836/Pid.B/2020/PN Plg, atas perbuatannya itu terdakwa Raja Habiburrahman pernah divonis hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dari pengakuan korban persidangan pemilik gerobak bernama Edi Sumono mengaku kehilangan satu buah gerobak yang biasa dipakai untuk dirinya berjualan  bakar sehari-hari.

"Saat kejadian, terekam cctv dia (terdakwa) ini mengambil gerobak jualan saya dimalam hari bersama dua orang temannya bernama Joni dan Jefri," kata saksi korban Edi Sumono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: