Jaga Kenyamanan, Satlantas Polres Banyuasin Gencar Lakukan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Sekolah

Jaga Kenyamanan, Satlantas Polres Banyuasin Gencar Lakukan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Sekolah

Satlantas Polres Banyuasin melakukan sosialisasi, dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong hingga ke sekolah dan bengkel di wilayah Sedulang Setudung--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Satlantas Polres BANYUASIN melakukan sosialisasi, dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong hingga ke sekolah dan bengkel di wilayah Sedulang Setudung.

"Kita gencar sosialisasi, hingga ke sekolah sekolah," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Iptu Sutedjo. 

Dijelaskannya, sosialisasi soal knalpot tak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong ini, dilakukan dengan langsung mendatangi sekolah di wilayah Banyuasin.

Salah satunya, dilaksanakan di SMK Muhamadiyah Pangkalan Balai, Banyuasin beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman 19 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Depan Tugu Polwan Betung

"Agar pelajar tidak menggunakan atau memasang knalpot brong, " jelasnya.

Menurutnya, pemasangan knalpot brong dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar.

"Suara bising itu membuat masyarakat terganggu,"ungkapnya.

Tak hanya di sekolah sekolah, Satlantas Polres Banyuasin juga melakukan sosialisasi ke bengkel motor yang berada di Sedulang Setudung.

BACA JUGA:Angka Inflasi di Banyuasin Rendah, Fokus Tanam Bawang, Cabai dan Jagung

"Pemilik motor diimbau tidak menjual knalpot brong atau memasang knalpot brong," tegasnya.

Apalagi, soal knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 disebutkan, bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian kepolisian juga dapat menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: