Listrik Bermasalah, Tanggung Jawab PLN Hanya Batas Atas Pintu Ya! Sisanya?

Listrik Bermasalah, Tanggung Jawab PLN Hanya Batas Atas Pintu Ya! Sisanya?

Pelanggan harus tahu batas tanggung jawab PLN jika aliran listrik bermasalah hanya batas di atas pintu rumah saja atau sebatas kWh meteran.--

SUMEKS.CO - Pelanggan PLN harus tahu batas tanggung jawab PLN jika aliran listrik bermasalah hanya batas di atas pintu rumah saja atau sebatas kWh meteran saja. 

Sedangkan instalasi listrik dari kWh meter sampai ke dalam rumah atau bangunan, menjadi tanggung jawab pelanggan. 

Pertanyaan ini sering dilontarkan pelanggan PLN, yang masih belum memahami mana batasan tanggung jawab PLN dan pelanggan. 

Sehingga listrik rumah atau bangunan milik pelanggan, PLN dan pelanggan memiliki batas dan wewenang, yang membuat PLN tidak memiliki semua tanggung jawab dalam proses pemasangan listrik hingga menyala ke rumah pelanggan. 

BACA JUGA:Lagi! Minta Pindah Tiang Listrk PLN Karena Membahayakan, Warga Kota Jambi Malah Ditagih Rp39 Juta

Dalam proses sambutan baru, PLN hanya memiliki tanggung jawab mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), sampai pada kWh meteran saja. 

Jika terjadi kerusakan pada kWh atau tiang listrik, PLN akan memperbaiki, sebaliknya bila terjadi kerusakan pada instalasi dalam rumah atau bangunan pelanggan, menjadi tanggung jawab pelanggan tersebut. 

Tidak jarang kita temui kebakaran rumah atau bangunan yang disebabkan konsleting listrik pada instalasi, tentu ini menjadi tanggung jawab pelanggan itu sendiri. 

Banyak peristiwa seperti korsleting listrik hingga kebakaran yang terjadi karena instalasi listrik rumah tidak memiliki SLO, sehingga tidak layak digunakan karena akan menimbulkan bahaya bagi rumah dan orang di sekitarnya.

BACA JUGA:Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!

Proses penyaluran listrik oleh PLN baru dapat dilakukan jika pelanggan sudah membayar biaya pemasangan, uang jaminan pelanggan dan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik. 

Penyediaan material instalasi dan instalatir merupakan tanggung jawab penuh pelanggan yang bersangkutan. 

Guna mengantisipasi bahaya yang mungkin terjadi akibat instalasi listrik di rumah pelanggan, PLN terus mengingatkan pelanggan menghubungi Biro Instalatir listrik yang sah dan menggunakan instalasiy ang memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) sebelum listrik dialirkan oleh PLN.  

Jangan lupa untuk memeriksa instalasi rumah setiap lima tahun sekali guna menghindari kemungkinan instalasi listrik rumah Anda memiliki kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: