Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini

Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini

Polda Sumsel yang diwakili oleh AKBP Hadi Syaefudin SE MH, menjadi pemateri sosialisasi program PTSL. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam bidang pertanahan salah satunya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Guna mensosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakat dilaksanakan kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kota Palembang bertempat di Gedung Persada, Rabu 17 Januari 2024 sore.

Menghadirkan sejumlah pemateri diantaranya Polda Sumsel yang diwakili oleh AKBP Hadi Syaefudin SE MH, dari Kantor ATR/BPN Kota Palembang di ab BPKAD Kota Palembang.

Dalam pemaparannya, AKBP Hadi menyampaikan PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilaksanakan secara serentak. 

BACA JUGA:2 Mantan Kades di OKU Terjerat Kasus PTSL dan Dana Desa, Segera Jadi Tahanan Jaksa dan Kasus Siap Naik Sidang

Meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan ataupun nama lain yang setingkat dengan itu. 

"PTSL akan mempermudah pemerintah daerah dalam melaksanakan penataan kota. Tugas kepolisian salah satunya memastikan agar penerima program ini tepat sasaran dan agar tidak terjadi penyimpangan selama proses PTSL tersebut dijalankan," tegas AKBP Hadi yang sehari-harinya menjabat sebagai Kasubdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumsel ini.  

Di kesempatan itu, AKBP Hadi juga memberikan beberapa tips dan antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari terjadinya penyimpangan pada pembuatan PTSL. 

Pertama, masyarakat yang hendak mengurus PTSL dapat datang langsung dengan membawa berkas lengkap sesuai persyaratan pengajuan PTSL ke kantor ATR/BPN setempat. 

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PTSL Jilid II

Selain itu, dokumen dan surat menyurat yang dibawa haruslah otentik atau sesuai fakta di lapangan. 

"Apabila menemukan adanya dugaan pungutan liar selama proses PTSL ini untuk segera melaporkannya kepada pihak ATR/BPN atau kepada kepolisian," tegasnya. 

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan pertanahan diantaranya ATR/BPN Kota Palembang, BPKAD Kota Palembang, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) IT I, Lurah, Ketua RT-RW se-Kecamatan IT I.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: