Polda Sumsel Tangkap Sopir Tangki Pertamina ‘Kencing’ di Jalan Lintas Desa Pemulutan Ogan Ilir
![Polda Sumsel Tangkap Sopir Tangki Pertamina ‘Kencing’ di Jalan Lintas Desa Pemulutan Ogan Ilir](https://sumeks.disway.id/upload/dc4b199df3aa4516fea7218dd7c6bf91.jpeg)
Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan sebuah truk tangki milik Pertamina yang kedapatan “ngencing” di jalan lintas. Foto: edho/sumeks.co--
Tersangka yang merupakan sopir kontrak Pertamina ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPIDANA dan atau Pasal 374 KUHPIDANA.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: