Polda Sumsel Tangkap Sopir Tangki Pertamina ‘Kencing’ di Jalan Lintas Desa Pemulutan Ogan Ilir

Polda Sumsel Tangkap Sopir Tangki Pertamina ‘Kencing’ di Jalan Lintas Desa Pemulutan Ogan Ilir

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan sebuah truk tangki milik Pertamina yang kedapatan “ngencing” di jalan lintas. Foto: edho/sumeks.co--

Tersangka yang merupakan sopir kontrak Pertamina ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9  Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPIDANA dan atau Pasal 374 KUHPIDANA.(*)

BACA JUGA:Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir Ternyata Masih Banyak, Salah Satu Modusnya Bengkel Bak Truk Jadi Gudang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: