Pindah Tiang Listrik Dilahan Pribadi Dikenakan Biaya, Cak Sholeh: Undang-undang Wajibkan PLN Bayar Sewa

Pindah Tiang Listrik Dilahan Pribadi Dikenakan Biaya, Cak Sholeh: Undang-undang Wajibkan PLN Bayar Sewa

Cak Sholeh dalam akun pribadinya, @sholehviral sebut PLN melanggar pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.--

Namun setelah konten itu ramai, PLN datang tapi malah tak menyelesaikan masalah.

BACA JUGA:Tiang Siku dan Baut Tower Milik PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Borang Raib, Ini Pelakunya

“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.

Yang awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta.

Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.

Cak Sholeh juga menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. Isinya soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.

Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.

BACA JUGA:Beberapa Wilayah di Kota Palembang Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN

Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.

“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik,” tutur klien Cak Sholeh.

Masih menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut ditancapkan sudah sekian tahun. 

“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta”.

Itu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi. 

Cak Sholeh pun menguraikan maksudnya. 

BACA JUGA:Komitmen PT PLN Indonesia Power Terhadap Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: