Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan

Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan

Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan.--

“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.

Yang awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta.

Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.

BACA JUGA:Heboh Soal Pindah Tiang Listrik Dikenai Biaya Rp11 Juta Oleh PLN, Begini Aturan Undang-Undangnya

Cak Sholeh juga menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. Isinya soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.

Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.

Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.

“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik,” tutur klien Cak Sholeh.

Masih menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut ditancapkan sudah sekian tahun. 

“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta”.

BACA JUGA:Belum Kelar Kasus di Sidoarjo, Kasus Pindah Tiang PLN Dibebani Biaya Rp29 Juta Juga Terjadi di Surabaya

Itu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi. 

Cak Sholeh pun menguraikan maksudnya. 

Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.

Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: