Heboh Soal Pindah Tiang Listrik Dikenai Biaya Rp11 Juta Oleh PLN, Begini Aturan Undang-Undangnya

Heboh Soal Pindah Tiang Listrik Dikenai Biaya Rp11 Juta Oleh PLN, Begini Aturan Undang-Undangnya

Heboh soal pindah tiang listrik dikenakan biaya Rp11 juta.-Foto: Dokumentasi PLN ULP Bangkinang-

SUMEKS.CO - Beberapa waktu ini publik dihebohkan dengan beberapa kabar pemindahan tiang listrik PLN dikenakan biaya dengan jumlah yang bervariasi hingga puluhan juta rupiah.

Salah satunya kasus yang menimpa seorang warga di Sidoarjo Jawa Timur, yang baru-baru ini viral karena diminta uang pemindahan satu buah tiang listrik oleh PLN sebesar Rp11 juta.

Padahal, tiang listrik tersebut berdiri diatas tanah pribadi miliknya yang mana didirikan persis didepan teras rumahnya.

Kejadian yang serupa baru-baru ini terjadi di Surabaya, yang mana warga  yang meminta agar tiang listrik PLN yang berdiri dilingkungan rumahnya dimintai uang Rp29 juta lebih, wow!

BACA JUGA:Belum Kelar Kasus di Sidoarjo, Kasus Pindah Tiang PLN Dibebani Biaya Rp29 Juta Juga Terjadi di Surabaya

Padahal, menurut warga selama berdirinya tiang PLN tersebut tidak ada kompensasi apapun dari pihak PLN.

Hal tersebut, tentunya mengundang berbagai pertanyaan dari masyarakat apakah memang ada ketentuan membayar biaya pemindahan tiang PLN meski di tanah sendiri.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan aturan dikenakan biaya pemindahan, sementara saat menancapkan tiang di tanah masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali oleh pemilik tanah.

Menarik untuk diulas, apakah benar ada aturan mengenai adanya biaya pemindahan untuk satu tiang listrik?

BACA JUGA:Tak Pernah Izin Apalagi Sewa, Giliran Minta Pindah Tiang Dikenakan Biaya, PLN Langgar Undang-undang Ini

Dirangkum dari berbagai sumber informasi, Sabtu 13 Januari 2023 berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tak mengatur biaya yang spesifik terkait pemindahan tiang listrik.

Bahkan dalam  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, warga dapat meminta kompensasi terkait tiang listrik yang berdiri di lahannya.

Hal itu diatur dalam Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan yang berbunyi

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: