Kemenkumham Sumsel Rehabilitasi Ratusan Napi Pecandu Narkoba

Kemenkumham Sumsel Rehabilitasi Ratusan Napi Pecandu Narkoba

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang tahun 2023, melakukan rehabilitasi terhadap 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba.

Rehabilitasi narkoba dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lampung dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (BRSAB) Palembang. Jenis rehabilitasi yang diberikan adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis dilakukan untuk mengatasi ketergantungan fisik dan psikis terhadap narkoba. Rehabilitasi sosial dilakukan untuk membentuk kepribadian dan perilaku WBP yang sehat dan produktif.

"Ratusan warga binaan pemasyarakatan itu dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu 13 Januari 2024.

BACA JUGA:Rambut Rontok? Ini 8 Bahan Alami yang Bisa Membantu

Dia menjelaskan program rehabilitasi medis dan sosial terhadap napi/WBP dilakukan di empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Rehabilitasi narkoba merupakan bagian penting dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.

Rehabilitasi narkoba bertujuan untuk mengatasi ketergantungan fisik dan psikis terhadap narkoba, serta membentuk kepribadian dan perilaku WBP yang sehat dan produktif.

Dengan rehabilitasi, WBP dapat pulih dari ketergantungan narkoba dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

BACA JUGA:Emosi Dilarang Melintas di Gerbang Tol Indralaya Ogan Ilir, Pengendara Trailer Ini Bawa-bawa Nama Jokowi

Rehabilitasi narkoba bertujuan untuk membentuk kesadaran diri WBP agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana/bebas.

Rehabilitasi narkoba tidak hanya dilakukan untuk mengatasi ketergantungan fisik dan psikis terhadap narkoba, tetapi juga untuk membentuk kepribadian dan perilaku WBP yang sehat dan produktif.

Dengan rehabilitasi, WBP diharapkan dapat menyadari dampak negatif dari narkoba dan dapat membuat keputusan untuk tidak menggunakan narkoba lagi.

Program rehabilitasi narapidana narkoba pada 2024, dilanjutkan dan dikembangkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya,yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: