Mantan Gubernur Sumsel Blak-Blakan Mengenai Dana Abadi Rp1 Miliar untuk KONI Sumsel

Mantan Gubernur Sumsel Blak-Blakan Mengenai Dana Abadi Rp1 Miliar untuk KONI Sumsel

Syahrial Oesman Gubernur Provinsi Sumsel periode 2003-2008, blak-blakan dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Tiga nama yang saat ini sedang diperiksa sebagai saksi di persidangan, diketahui bernama Agung Rahmadi, Lidya Catrine Kalalo, dan Sukarjono.

Akan diinformasikan lebih lanjut apabila ada perkembangan sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini ada dua terdakwa yakni mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir serta mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman belum hadir dipersidangan.

Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Kembali Hadir Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel, Akankah Bakal Blak-Blakan?

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: