Begini Nasib Pelaku Perampasan Motor Milik Pasutri Warga Pampangan OKI

Begini Nasib Pelaku Perampasan Motor Milik Pasutri Warga Pampangan OKI

Tesangka Muji (pakai tongkat) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI oleh penyidik Aipda Edwin Aldrien SH Polsek Pampangan, Senin 8 Januari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Rampas Motor Petani Pakai Pistol Mainan, Begini Nasib Aan Ompong

"Atas aksi tersangka ini jelas membuat korban bersimbah darah, sehingga membuat tersangka langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban," terang kasi Pidum. 

Ditambahkan Kasi Pidum, dalam perkara ini untuk tersangka Muji yang telah 6 kali menjalani hukuman ini, bakal dikenakan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Untuk perkara tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk adalah M Dimas Agung Putra SH. Segera tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung," pungkasnya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: