Begini Nasib Pelaku Perampasan Motor Milik Pasutri Warga Pampangan OKI

Begini Nasib Pelaku Perampasan Motor Milik Pasutri Warga Pampangan OKI

Tesangka Muji (pakai tongkat) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI oleh penyidik Aipda Edwin Aldrien SH Polsek Pampangan, Senin 8 Januari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Muji (41) warga Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan mendekam di penjara. 

Pasalnya, pelaku Muji dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI oleh penyidik Aipda Edwin Aldrien SH Polsek Pampangan, Senin 8 Januari 2024.

Tersangka Muji melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Burhan bersama istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor

Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidum, Arief Yunandi SH, berkas perkaranya dinyatakan lengkap sehingga diterima. 

BACA JUGA:Begal Bertopeng dan Bersenpi Rampas Motor Honda CBR 150 R Milik Karyawan PT Lonsum

Kasus tersangka ini dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek dan Kapolsek Pampangan AKP Tarmizi SH. 

Selanjutnya, untuk tersangka dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Sehingga untuk tersangka segera akan menjalani persidangan nantinya. 

"Aksi tersangka dalam tindak pidana bukan yang pertama kali, tetapi tersangka ini sudah pernah dihukum beberapa kali dengan kasus tindak pidana lainnya," ujar Kasi Pidum, kepada SUMEKS.CO, Senin 8 Januari 2024.

Dijelaskan Arief, aksi tersangka dalam perkara ini terjadi pada Kamis 30 Januari 2020 sekira pukul 07.30 WIB, di jalan umum Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Rampas Motor Teman, Wanita Muda ini Diamankan Satreskrim Polres Kepahiang

Pada saat itu, korban Burhan bersama dengan istrinya Aminah melintas di jalan Desa Secondong dengan mengendarai sepeda motor.

Rupanya, saat dalam perjalanan, tepatnya di lokasi kejadian, tersangka menghadang korban yang hendak melintas di jalan Desa Secondong arah PT PSM di Kecamatan Pampangan OKI. 

"Saat menghadang itu tersangka langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batang kayu dan mengenai kepala korban," jelasnya. 

Setelah itu membuat korban terjatuh dan salah satu tersangka kembali memukul korban dengan menggunakan batang kayu secara berulang kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: