Telat Proses Pengajuan, Rp 4,7 Miliar Batal Mengucur
Ilustrasi--
Sedangkan dana untuk insentif penurunan inflasi sebesar Rp 9,47 miliar telah turun dan telah dipergunakan untuk kegiatan penurunan inflasi.
BACA JUGA:Jadi Direktur LUKW PWI Pusat Firko: Tugas dan Tanggung Jawab Berat
"Telah digunakan dana itu," imbuhnya.
Diketahui, kucuran dana itu diberikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Istana Wakil Presiden Kamis 9 November Tahun 2023 lalu.
Dalam giat itu, PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam menerima Penghargaan Insentif Fiskal Kategori “Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem” Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Prof. Dr. (H.C) K. H. Ma’ruf Amin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: