Telat Proses Pengajuan, Rp 4,7 Miliar Batal Mengucur
Ilustrasi--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Diduga telat memproses pengajuan, Pemkab Banyuasin batal menerima insentif fiskal penurunan angka kemiskinan sebesar Rp 4,7 Miliar.
"Informasinya telat proses, sehingga dana sebesar Rp 4,7 miliar tidak turun," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Padahal dana itu cukup besar, dan tentunya besar manfaatnya bagi pembangunan di Bumi Sedulang Setudung.
"Harusnya pemkab melalui instansi terkait, jeli dan sigap untuk mengurus dana sebesar itu, "ucapnya.
BACA JUGA:Teh Organik Bankitwangi Semakin Dikenal dan Jajal Pasar Lebih Luas
Apalagi kabupaten/kota lainnya tidak ada masalah, dan mereka telah menerima dana itu oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Tidak menutup kemungkinan dana itu bakal hangus, artinya Banyuasin kehilangan pemasukan dari pemerintah pusat.
"Jangan dibiarkan kejadian ini dikhawatirkan bisa saja terulang kembali," tegasnya.
Terpisah, Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin mengatakan kalau memang dana insentif fiskal penurunan angka kemiskinan itu belum turun.
"Ini tertunda 2023, karena masih proses penginputan," ujarnya.
Tapi pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kemenko PMK terkait pencairan dana itu.
"Kita kembali koordinasi 2024 ini," ucapnya.
Tentunya dana itu dapat mengucur ke Bumi Sedulang Setudung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: