Layangkan Mosi Tidak Percaya! Kepemimpinan Ketua Umum KONI Sumsel Dinilai Cacat Hukum

Layangkan Mosi Tidak Percaya! Kepemimpinan Ketua Umum KONI Sumsel Dinilai Cacat Hukum

Tim pendampingan upaya hukum M Asrul layangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Yulian Gunhar ketua umum KONI Sumsel, yang dinilai cacat hukum. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Terdaftar Sebagai Caleg DPR RI, Kasus Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi KONI Sumsel Dipending?

Selain itu, lanjut Mualimin Pardi Dahlan juga akan melakukan upaya hukum berupa melaporkan kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia atau BAORI.

Karena, menurut Mualimin Pardi Dahlan pada kepengurusan KONI Sumsel periode 2022-2027 kepemimpinan Yulian Gunhar cacat hukum.

"Dan apabila nanti dalam pemilihan itu terdapat unsur tindak pidananya, maka tidak menutup kemungkinan akan kita proses di pengadilan," tuturnya.

Diketahui, pada Kamis 21 Desember 2023 lalu Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan terpilih periode 2023 - 2027 Yulian Gunhar resmi dilantik.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Korupsi KONI Sumsel Segera Rampung, Kasi Penkum Kejati: Tunggu Saja Tanggal Mainnya!

Saat itu, Yulian Gunhar mengungkapkan bahwa dirinya beserta jajaran kepemimpinan KONI Sumsel lainnya menyatakan siap mengabdi dan bekerja mengurus KONI tanpa digaji.

Selain itu, sebagai ketua umum KONI Sumsel Yulian Gunhar menargetkan untuk memperbaiki prestasi para insan atau penggiat olahraga khusunya Provinsi Sumsel.

Bahkan pada PON 2024 mendatang, dirinya akan memasang target untuk memperbaiki prestasi Sumsel dengan mengklasifikasikan cabang olahraga yang memenuhi harapan untuk bersaing dengan provinsi lainnya.

Dengan cara, mengalokasikan sebanyak 70 persen anggaran untuk pembinaan atlet dan 30 persen untuk operasional.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan, Mobil Tahanan untuk Siapa?

Dirinya akan mengklasifikasikan cabang olahraga yang memenuhi harapan dengan melakukan pembinaan jangka pendek, panjang, dan menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: