CEK FAKTA! Per 1 Januari 2024 KTP Tak Berlaku Lagi di Indonesia, Warga Disuruh Pakai Identitas Digital?
Beredar kabar per 1 Januari 2024 KTP tak berlaku lagi di Indonesia--
BACA JUGA:Disdukcapil Mulai Registrasi KTP Digital
Upaya integrasi tersebut, bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.
Sementara dilansir dari berbagai sumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi membantah, jika kabar yang beredar bahwa KTP tak berlaku lagi per 1 Januari 2024.
Hanya saja, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.
"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna," ungkap Teguh.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan KTP Digital untuk PNS-Non ASN
Mengingat sambung Teguh, e-KTP sudah terpasang chip didalamnya. Dan seharuanya, setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP.
"Sehingga tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," tukas Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: