Pencetakan e-KTP di Ogan Komering Ilir Lebih Selektif, Gencarkan KTP Digital

Pencetakan e-KTP di Ogan Komering Ilir Lebih Selektif, Gencarkan KTP Digital

Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir membuat E_KTP.-Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), lebih selektif untuk melakukan pencetakan e-KTP kepada masyarakat.

Alasanya blangko yang ada terbatas, sehingga blangko e-KTP dikhususkan lebih kepada masyarakat yang baru perekaman.

"Untuk blangko e-KTP kita sudah terbatas jadi lebih selektif untuk pencetakan, diperuntukkan bagi yang baru perekaman saja," ujar Kepala Dukcapil Kabupaten OKI, Hendri SH melalui Kepala Bidang Pengelolaan informasi kependudukan Nova.

Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan pencetakan e-KTP kembali biasanya karena hilang, rusak, perubahan data dan lainnya. Untuk alasan ini bukan tidak pentingkan tetapi karena blangko terbatas tadi.

BACA JUGA:Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP

Jadi untuk alasan, kantor Dukcapil memberikan  surat keterangan atau Suket. Sayangnya untuk masa berlaku Suket ini hanya 2 minggu saja, sehingga yang bersangkutan melakukan perpanjangan kembali.

Nova menegaskan, saat ini pemerintah menggencarkan KTP digital. KTP digital ini mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.

Diungkapkan Nova, untuk target dalam pembuatan KTP digital ini tidak ada target, tetapi terus melakukan pembuatan KTP digital kepada masyarakat OKI.

Apalagi sejumlah daerah sudah terapkan KTP digital, yakni bertahap dimulai dari ASN. Dimana masyarakat Kabupaten OKI yang telah membuat KTP Digital atau NIK Digital tercatat ada sebanyak 10.000 lebih.

BACA JUGA:Penerapan KTP Digital di Kabupaten OKI Terhambat, ini Kendalanya

Nova menyebut, pembuatan KTP Digital ini telah dimulai Agustus tahun 2022 dan hingga tahun ini pun gencarkan. Meskipun pergerakannya sedikit lambat. Penduduk wajib memiliki KTP digital ada sebanyak 532.012.

"Pihak kita juga melakukan jemput bola dalam penerapan KTP digital ini, Senin kemarin petugas kita melayani masyarakat Kecamatan Sungai Menang," jelasnya.

Nova menambahkan, pembuatan KTP digital ini berdasarkan Permendagri No 62 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP elektronik serta penyelenggaran identitas Kependudukan digital. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: