Kejaksaan Negeri OKI Selamatkan Uang Negara Rp 531,69 Juta dari 5 Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri OKI Selamatkan Uang Negara Rp 531,69 Juta dari 5 Kasus Korupsi

Kejari OKI selamatkan Uang Negara senilai Rp 531.690.270 bidang pidsus.-Niskiah/Sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI selama tahun 2023 telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 531.690.270 pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus). 

Uang negara ratusan juta tersebut, diselamatkan dari 5 perkara yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri OKI pada tahun 2023.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, Capaian kinerja bidang Pidsus Kejaksaan Negeri OKI tahun 2023 meliputi seluruh tahapan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan eksekusi.

"Untuk perkara pidsus ini diantaranya Kades Pulau Betung Kecamatan Pampangan, Liansyah Idris yang telah divonis 1 tahun penjara," kata Kajari, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Kangen Anime Hunter X Hunter? Ini 9 List Pengguna Hatsu Bertipe Henka Terkuat

Dimana, untuk Kades Pulau Betung ini melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) senilai Rp 206 juta. 

Lalu, ada juga perkara yang melibatkan Kades Sumber Hidup, Kecamatan Mesuji. Yakni melakukan pungutan biaya pembuatan surat pengakuan hak (SPH) atas tanah dalam kegiatan replanting sawit 2021. 

"Dari sejumlah perkara itu bisa menyelamatkan uang negara ratusan juta dan uang denda senilai Rp 150 juta," ujar Kajari. 

Lanjut Kajari, selain bidang Pidsus, Kejari OKI juga berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 820 juta pada bidang perdata dan tata usaha negara. 

BACA JUGA:Musim Hujan! 5 Vitamin Penting untuk Jaga Daya Tahan Tubuh Agar Tidak Tumbang

Kemudian, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari OKI per 1 Desember 2023 Rp 942.467.801 ini meliputi lelang barang rampasan dan barang temuan dengan nilai Rp 351.180.581.

Lalu, dari penjualan langsung senilai Rp 16.596.950. Kemudian uang rampasan dan uang pengganti perkara tindak pidana pidsus Rp 574.960.270.

"Lelang barang rampasan di KPKNL Palembang," ucap Kajari yang juga didampingi Kasi Pidum, Arief Yunandi SH. 

Masih dikatakan Kajari, di bidang pidana umum (Pidum) jumlah perkara selama satu tahun ini telah terselesaikan sebanyak 424 perkara. Dimana untuk tahun ini perkara narkotika dan pencurian masih tetap tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: