Kades Sukasari Serahkan Senpi Ilegal Milik Warga ke Polsek Mesuji Raya

Kades Sukasari serahkan senpi ilegal milik warga ke Polsek Mesuji Raya. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi di PALI Setelah 3 Tahun Buron
Dalam Pasal tersebut yang disebutkan barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan akan dipidana Penjara minimal 5 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: