Pedagang Sayur di Palembang Kedapatan Simpan Senpi, Dalih untuk Jaga-jaga

Pedagang Sayur di Palembang Kedapatan Simpan Senpi, Dalih untuk Jaga-jaga.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satreskrim Polrestabes PALEMBANG menangkap Sudarman (31) seorang pedagang Sayur di Pasar 16 Ilir PALEMBANG, lantaran memiliki Senjata Api (Senpi) ilegal jenis revolver warna Silver, Rabu 9 April 2025.
Sudarman tak berkutik saat digerebek petugas dikediamannya Jalan Terusan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada 24 Maret 2025.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita Senpi rakitan Jenis Revolver warna silver gagang kayu beserta 4 butir peluru kaliber 9 Mili warna kuning.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasatres AKBP Andrie Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan seorang buruh ini berawal dari informasi masyarakat.
BACA JUGA:Todongkan Senpi Rampas 5 Handphone Remaja di Danau OPI Jakabaring, Pria Ini Ditangkap di Lampung
Menurutnya, warga memiliki Senpi ilegal wilayah Kota Palembang bukan hal biasa. Sehingga masyarakat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan senjata api rakitan yang diletakkan tersangka didalam kardus dibawah lipatan pakaian.
"Posisinya kardus tersebut terletak didapur depan kamar mandi, saat ditanya tersangka mengakui bahwa senpi tersebut adalah miliknya, " ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jika senpi dapatkan dari temannya yang bernama AL dengan cara gadai.
"Jadi temannya ini menggadaikan senjata api tersebut ke tersangka sebesar Rp 1, 2 juta ," Terang Harryo.
"Atas perbuatannua, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang undang darurat no 12 tahun 1952 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.," Imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: