NAH LOH! Sejumlah Kendaraan Dipukul Mundur Petugas Saat Melintas di Tol Palindra, Kenapa Ya?
Petugas Tol Palindra saat melakukan pengukuran terhadap kendaraan angkutan berat, saat operasi ODOL di ruas Tol Palindra. Foto: dokumen/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sejumlah kendaraan angkutan berat, terpaksa dipukul mundur oleh petugas Tol Palembang-Indralaya (Palindra).
Dipukulnya sejumlah kendaraan angkutan berat ini, dikarenakan melebihi dimensi dan kapasitas pada saat Operasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Operasi ODOL ini digelar oleh PT Hutama Karya sebagai pengelola Tol Palindra. Kegiatan tersebut bertempat di bawah JPO Gerbang Palembang Jalur A Ruas Tol Palindra.
Branch Manager Ruas Tol Palindra, Syamsul Rijal mengungkapkan, operasi ODOL ini dilakukan bersama dengan Tim Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan Tim PJR Ruas Tol Palindra.
BACA JUGA:NAH LHO! Pengguna Jalan Minta Gencar Razia ODOL yang Membandel
"Operasi ODOL ini bertujuan untuk menjaga aset umur perkerasan jalan khususnya ruas Tol Palindra," ujarnya, Jumat, 15 Desember 2023.
Selain itu juga, operasi ODOL yang dilakukan terhadap kendaraan angkutan berat ini dilakukan untuk menjaga keselamatan keamanan proses berkendara, khususnya di dalam ruas Tol Palindra.
Kendaraan angkutan berat yang diyakini melakukan ODOL, dijelaskan Rijal, dipisahkan untuk dilakukan tinjauan lebih lanjut.
Kendaraan angkutan berat itu lalu dilakukan penimbangan berat persumbu kendaraan yang akan ditotal di akhir. Dan pengukuran manual dimensi angkutan dengan roll pita ukur.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Palembang Cari Solusi Terkait Lalulintas Truk ODOL
"Hasil dari operasi ODOL ditemukan beberapa kendaraan angkutan berat yang tidak memenuhi standar dimensi maupun berat angkut," jelasnya.
Terhadap kendaraan angkutan berat yang tidak memenuhi standar tersebut, petugas pun terpaksa memukul mundur untuk putar balik keluar ruas Tol Palindra.
Dalam kesempatan tersebut, Rijal menyampaikan, bahwa Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
"Berkendaralah di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: