Nenek 51 Tahun Ditangkap Polres Ogan Ilir Saat Berada di Industri Rumahan Sabu Oplosan, Begini Pengakuannya

Nenek 51 Tahun Ditangkap Polres Ogan Ilir Saat Berada di Industri Rumahan Sabu Oplosan, Begini Pengakuannya

Nenek Khoiria (51) asal Bangka saat diinterogasi Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, pada gelaran press release yang digelar Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di Mapolres Ogan Ilir. Foto: Hetty/sumeks.co--

BACA JUGA:Berkas Perkara 20 Ton Solar Oplosan Segera Rampung, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

"Tersangka ini kita amankan saat sedang berada di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir," terangnya.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 228,48 gram sabu kristal, serta 350 mili liter sabu cair dari industri rumahan sabu oplosan tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak kepolisian, ternyata tersangka merupakan resedivis pasa kasus yang sama. Tersangka pernah dihukum selama 10 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: