Siapakah Bakal Calon Pj Bupati OKI? Berikut 3 Nama yang Diajukan DPRD OKI

Siapakah Bakal Calon Pj Bupati OKI? Berikut 3 Nama yang Diajukan DPRD OKI

Kantor Bupati OKI. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2019-2024 berakhir pada 31 Desember 2023 ini. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Bupati OKI

Usulan tiga nama yang diajukan Pj Bupati OKI langsung ke Kemendagri RI sebelum tanggal 6 Desember 2023 lalu.

Tiga nama yang diajukan Pj Bupati OKI langsung ke Kemendagri RI sebelum tanggal 6 Desember 2023 lalu yakni, Hilwen, S.Sos., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Saparudin, S.E., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten OKI dan Ir. Asmar Wijaja, M.M., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Yamaha R15 di Sanga Desa Muba Ditangkap, Ternyata Pelakunya Tak Disangka

Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto SH melalui Sekretaris Dewan, Hilwen Hariwijaya SH MSi, mengatakan bahwa DPRD OKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pengusulan nama-nama calon penjabat (Pj) Bupati OKI. 

"Surat sudah kita terima dari Kemendagri jadi karena ada batas waktu yang ditentukan hingga 6 Desember," ujarnya, Senin 11 Desember 2023.

Disampaikan Hilwen, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan nama calon Pj Bupati, maka akan dianggap tidak mengajukan nama calon Pj Bupati.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 221 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA:Konsisten Berdayakan Masyarakat, PTBA Raih Tamasya 2023 Award dari Kementerian ESDM

Setelah menerima surat dari Kemendagri, pimpinan DPRD OKI melakukan rapat pimpinan untuk menentukan siapa saja yang akan diajukan sebagai Pj Bupati sebagai usulan dari DPRD OKI. 

"Rapat pimpinan sudah dilaksanakan kita memutuskan tiga nama yang akan diajukan ke Kemendagri," katanya. 

Masih dikatakan Hilwen, tahapan selanjutnya adalah menunggu persetujuan dari Kemendagri karena dari Provinsi Sumatera Selatan juga mengusulkan tiga nama yang berbeda.

Gubernur Sumatera Selatan akan mengirimkan ketiga nama yang diusulkan oleh DPRD OKI dan ketiga nama yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: