Pelaku Curanmor Yamaha R15 di Sanga Desa Muba Ditangkap, Ternyata Pelakunya Tak Disangka

Pelaku Curanmor Yamaha R15 di Sanga Desa Muba Ditangkap, Ternyata Pelakunya Tak Disangka

Tersangka Boim dan barang bukti motor Yamaha R15 dan kunci letter T yang diamankan Polsek Sanga Desa, yang ternyata pelakunya tak disangka. Foto: dokumen/sumeks.co--

MUBA, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Sanga Desa tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku curanmor di wilayah hukumnya.

Hanya cukup waktu 7 jam, setealah aksi curanmor dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa meringkus tersangka Arbain alias Boim (30) yang merupakan teman korban sendiri.

Tersangka Boim yang merupakan warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba ini diringkus pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di tempat persembunyiannya di Desa Beringin Baru, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Dia dibekuk tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Aksi 2 Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Mondar-mandir Pilih Target di Depan Rumah Bedeng

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nasirin SH MH mengatakan, aksi curanmor yang dialami korban terjadi pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat kejadian, tersangka Boim sempat dipergoki oleh korban Iqbal Almadani (23) saat melintas di jalan dekat rumahnya.

Korban Iqbal melihat sepeda motor miliknya sedang dibawa oleh tersangka dan memang korban mengenal tersangka Boim karena tinggal satu Desa dengan pelaku. 

“Korban melihat sepeda motor Yamaha R15 warna hitam nopol BG 6419 ADP di jalan dibawa oleh pelaku saat akan pulang. Dan korban sempat menanyakan kepada keluarganya di rumah,” terang Kapolsek Nasirin.

BACA JUGA:SIAL, Sudah Dipasang Gembok Tambahan dan Dirantai, Pelaku Curanmor di Palembang Gasak Beat Pakai Linggis

Korban menanyakan kepada salah seorang anggota keluarganya mengapa meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada tersangka saat itu.

“Namun, pihak keluarga korban mengaku tidak ada yang meminjamkan kunci motor yang dimaksud dan saat dicek kunci motor milik korban masih berada di tempatnya,” kata Kapolsek lagi.

Korban, kemudian menaruh curiga terhadap tersangka Boim dan melaporkannya ke Polsek Sang Desa.

“Setelah menerima laporan korban dan mengumpulkan bukti juga melakukan penyelidikan ternyata, pelaku mencuri motor korban menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkan,” tambah Nasirin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: