91 Objek Lelang Lebak Lebung dan Sungai di OKI Kembali Dilelang, Berapa yang Terjual!

91 Objek Lelang Lebak Lebung dan Sungai  di OKI Kembali Dilelang, Berapa yang Terjual!

Pengemin lelang lebak lebung dan sungai (L3S) di RRBS II, Pemkab OKI, Senin 11 Desember 2023.-Niskiah/Sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Perikanan, kembali melakukan lelang lebak lebung dan sungai (L3S) pada hari ini, Senin, 11 Desember 2023. Lelang ini merupakan tahap kedua dari dua tahap yang direncanakan. 

Pelaksanaan lelang Lebak lebung dan sungai (L3S) ini merupakan objek lelang yang tidak terjual saat pelaksanaan L3S serentak pada akhir November 2023 lalu. 

"Iya hari ini kita kembali melakukan lelang lebak lebung dan sungai (L3S) sebanyak 91 objek. Ini sisa lelang serentak kemarin," kata Kepala Dinas Perikanan, Ubaidilah SKM MKes, di RBBS Pemkab OKI. 

Dia mengungkapkan, dari 91 objek lelang yang dibuka hari ini merupakan sisa dari lelang serentak yang lalu di 15 Kecamatan yang melaksanakannya. 

BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Masyarakat di Bantaran Sungai Kabupaten OKI Diimbau Waspada

"Alhamdulillah dari hasil L3S hari ini terjual objek lelang dengan jumlah total nilainya Rp 584.210.000. Ini yang laku dibeli pengemin," ujarnya, kepada SUMEKS.CO, Senin 11 Desember 2023.

Dikatakan, dari 91 objek lelang ada beberapa objek dengan lebak yang luas. Sehingga bisa mencapai nilai Rp 100 juta bahkan lebih. 

"Ada sekitar 4 objek lelang yang nilainya diatas Rp 100 juta. Sedangkan untuk objek yang kecil dan nilainya juga rendah tidak laku terjual," kata Ubaidilah. 

Sambungnya, untuk objek yang tidak terjual atau tidak laku ini memang nilai nya rendah. Yakni ada yang dibawah Rp 1 juta. Serta kondisinya telah berubah oleh alam, sehingga tidak laku. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! SD Negeri 144 Palembang Dapat Bantuan 112 Meja dan Kursi Belajar dari Bank Sumsel Babel

"Jadi jumlah objek yang laku hari ini sebanyak 11 objek saja sedangkan sisanya 80 objek tidak laku. Sehingga yang tidak laku jadi suaka," jelasnya. 

Lanjutnya, seperti objek yang berasal dari Kecamatan SP Padang berjumlah 16 objek yang tidak laku pada awal lelang. Diikutkan hari ini laku terjual sebanyak 9 objek saja. 

Ubaidilah menegaskan, untuk objek lelang yang terjual atau tidak laku maka tidak boleh dikelola untuk keperluan bisnis.

Jadi hasilnya tidak boleh dibisniskan. Masyarakat boleh menangkap ikannya tetapi hanya untuk keperluan sehari-hari saja bukan untuk di bisnis kan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: