Arahan Khusus Kapolda Sumsel kepada Jajaran Polrestabes Palembang dalam Tahapan Pemilu 2024, SIMAK!

Arahan Khusus Kapolda Sumsel kepada Jajaran Polrestabes Palembang dalam Tahapan Pemilu 2024, SIMAK!

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK memberikan arahan khusus mengenai pengelolaan Harkamtibmas di Kota Palembang menghadapi tahapan pemilu 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK memberikan arahan khusus mengenai pengelolaan Harkamtibmas (Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Kota Palembang.

Arahan khusus itu diberikan kepada Personel PJU Kapolsekta jajaran Polrestabes Palembang Senin 4 Desember 2023 di Mapolrestabes Palembang

Kapolda menekankan Harkamtibmas terutama saat ada event besar seperti konser musik atau acara serupa. 

Arahan tersebut menekankan pentingnya penerapan manajemen kerumunan (crowd management) untuk mengantisipasi dan menangani berbagai situasi yang mungkin terjadi. 

BACA JUGA:KPU Sumsel Minta Pengamanan Khusus ke Kapolda untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Daerah Terjauh

Kapolda mengatakan dalam konteks tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), kapolda menetapkan langkah-langkah khusus, khususnya selama masa kampanye yang berlangsung dari 20 November 2023sampai 10 Februari 2024. 

Beberapa poin utama dari arahan tersebut meliputi mengenai kampanye Terbatas Mengatur pelaksanaan kampanye agar terbatas dalam skala dan ruang lingkup. 


Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK memberikan arahan khusus. Foto: dokumen/sumeks.co--

“Ini termasuk pembatasan lokasi kampanye dan jumlah peserta yang hadir untuk memastikan pengendalian kerumunan yang efektif,” jelasnya. 

Kemudian Penerapan Alat Peraga Kampanye (APK). Memastikan bahwa pemasangan APK, seperti spanduk atau baliho, dilakukan dengan mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. 

BACA JUGA:Kapolres OKU Tegaskan Netralitas Anggota dalam Pemilu 2024

“Penggunaan media sosial untuk kampanye juga diatur untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau provokatif,” jelasnya.

Kemudian tatap Muka. Mendorong kegiatan tatap muka yang lebih terkontrol dan teratur untuk meminimalisir risiko kerawanan sosial, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

Kemudian mengenai Kerawanan Sosial. Memetakan dan mengidentifikasi area atau kelompok yang berpotensi menjadi titik kerawanan sosial selama kampanye, dan menyiapkan strategi untuk mencegah atau meredam konflik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: