Bikin Geram Warga, Gangster Tawuran Sambil Live Medsos di Prabumulih Akhirnya Tertangkap

Bikin Geram Warga, Gangster Tawuran Sambil Live Medsos di Prabumulih Akhirnya Tertangkap

Polres Prabumulih merilis pelaku gangster yang melakukan aksi tawuran live medsos di Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co--

BACA JUGA:Kecapi Makanan Kero, 8 Oknum Pelajar Digaruk Polisi, Amankan BB Stik Golf untuk Tawuran

"Namun para pelaku ini berusaha mengejar sehingga terjadi aksi kejar-kejaran mulai dari Jalan Nigata hingga ke Jalan Padat Karya yang menggunakan dua sepeda motor dimana salah-satu pelaku ada yang membawa balok kayu dan sajam jenis celurit yang mana saat ini masih di buru oleh tim penyidik berikut teman tersangka lainnya," bebernya.

Setelah berada di Padat Karya, motor korban sempat terkejar sehingga pelaku sempat mengayunkan senjata yang dipakai yakni kayu dan korban sempat mengelak sehingga korban sempat oleng dan terjatuh. 

"Korban mengalami luka lecet, terseleo dan patah gigi depan dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum," terangnya.

Keempat pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing. Sedangkan seorang pelaku yakni RD sudah sempat akan meninggalkan Prabumulih dan ditangkap di Pagi Sore, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kelompok Barat-Selatan yang Akan Tawuran Skala Besar di Talang Kelapa Digagalkan, Polisi Ringkus 24 Remaja

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno menambahkan, 3 pelaku masih berstatus pelajar, 1 pelaku sudah putus sekolah dan 1 pelaku lain sudah lulus sekolah.

"Adapun modus operandi yang dilakukan, mereka ini berjanji di sosmed untuk bertemu," sebutnya mengaku pelaku pembawa celurit sekaligus live medsos sudah berhasil diamankan.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh pemuda khususnya pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 5 tahun," tukasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: